Studi Tiru Pemerintah Kabupaten Asahan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

    Studi Tiru Pemerintah Kabupaten Asahan di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru

    ASAHAN - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi didampingi Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE, Kepala Bappeda, Ka.BPKAD, Ka. Bapenda, Kadis Pendidikan, Sekrt PUPR, Kadis PMPTSP, Kadis Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, Kabag Orta melakukan Studi Tiru Mal Pelayanan Publik Kota Pekan Baru.

    Kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Asahan disambut Wakil Walikota Pekan Baru H. Ayat Cahyadi bersama Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru Rudi dan staf bertempat di Kantor Walikota Pekan Baru, pada hari Jumat, (10/12/2021).

    Wakil Walikota Pekan Baru dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan atas kunjungan ini. Ternyata, kunjungan ini atas arahan Kemenpan RB.

    Dalam pertemuan ini Sekretaris DPMPTSP Kota Pekan Baru, Rudi menjelaskan terkait regulasi, instansi layanan, MoU dan PKS dengan instansi vertikal.

    Dalam Kesempatan yang sama Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan sedang melakukan Pembangunan Mal Pelayanan Publik yang saat ini Pembangunannya sudah dalam tahap penyelesaian.

    "Hari ini, kami mendapat penjelasan secara utuh. Penjelasan yang diperoleh menginspirasi kami. Kami akan amati, tiru, dan modifikasi untuk diterapkan nantinya di Kabupaten Asahan", ujarnya.

    Penjelasan DPMPTSP Pekanbaru cukup luar biasa. Waktu dan sistem yang dibuat memang menunjukkan kontribusi yang luar biasa.

    "Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Semoga ini menjadi silaturahmi yang bagus ke depannya", ucap Wakil Bupati Asahan.

    Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati berharap Program program dan Inovasi yang didapat melalui Study Tiru yang dilakukan pada hari ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Asahan agar apa yang menjadi harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan yang terbaik, efektif dan efisien dapat tercapai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri PANRB nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Edward Banjarnahor 

    Asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Vaksinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas Yonif 115/ML Beri Bantuan Bahan Makanan kepada Ondo Afi Kampung Kulirik yang Akan Menikah
    Sejarah dan Prasasti Di Tanah Minang
    Usai Tabrak Pos Polisi, Supir Wanita Melenggang Naik Mobil Alphard
    Tony Rosyid: Ikut Pilgub Jakarta, Anies Disambut Antusias Para Pendukungnya

    Ikuti Kami